Disita di Sejumlah Lokasi

Bea Cukai  Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran

Kantor Beacukai

PADANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang memusnahkan barang bukti hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang bernilai puluhan miliar rupiah. Barang bukti itu sendiri disita dari sejumlah lokasi yang ada di Sumatera Barat (Sumbar).Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan, barang-barang itu disita lantaran melanggar ketentuan cukai. Salah satunya adalah rokok, karena tanpa adanya dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas mencapai 12.690.188 batang.

"Untuk rokok itu yang dimusnahkan ada dua, tanpa pita cukai dan menggunakan pita cukai bekas. Jumlahnya ada puluhan juta batang," kata Indra di Padang, Kamis (4/11).Dia menjelaskan, selanjutnya barang yang dimusnahkan adalah hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL yakni Liquid Vape. "Barang ini melanggar ketentuan pada bidang cukai, (terdapat) 10 botol yang terdiri dari berbagai merek," sebut Indra.

Tidak hanya rokok dan liquid vape, pihaknya juga memusnahkan 318 produk dari berbagai jenis, seperti ponsel bekas, obat gosok, hingga Sex Toys.Sedangkan untuk nilai pemusnahan dari tahun 2020 hingga 2021 tersebut, mencapai Rp 12.912.490.700. "Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7.516.481.797," jelas Indra.Sementara itu, dia mengatakan pemusnahan kali ini, telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka bentuk transparansi pihaknya kepada masyarakat, terhadap barang-barang yang menjadi sitaan dari Bea Cukai."Kita berharap kedepan sinergi dan kerjasama dengan seluruh pihak terus terjalin. Hal ini, untuk memberikan kepercayaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap barang-barang yang masuk pengawasan Bea Cukai," kata Indra.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar